KONAWE, TELISIK.ID - Tak selamanya hubungan ibu kandung dengan anak, serta menantu selalu berjalan baik dalam sebuah rumah tangga.

Banyak faktor yang menyebabkan hubungan hubungan keluarga kian bermasalah, seperti kejadian yang baru baru ini terjadi di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe.

Salah seorang ibu rumah tangga berusia 68 mengajukan gugatan di PN Unaaha dengan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Unh tertanggal 15 Maret 2021 terhadap menantunya berinisial AS, yang merupakan seorang ASN.

Kuasa Hukum Penggugat, Heris Ramadan, SH menuturkan, perkara ibu dan mantu itu benar telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha.

"Benar, kami selaku kuasa hukum dari penggugat prinsipal Minggu lalu telah mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan," ujarnya.