Lebih lanjut kata dia, pokok masalah gugatan yang diajukan oleh pihaknya itu adalah terkait persoalan tanah milik klien kami, yang diklaim secara sepihak oleh tergugat.

Baca juga: Dianggap Meninggal karena Tabrak Anjing, Ibu Korban Yakin Anaknya Dibunuh

"Masalahnya adalah pengklaiman secara sepihak oleh tergugat, seolah (tanah) itu miliknya yang telah diperoleh secara jual beli, tetapi klien kami tidak pernah menjual kepada siapapun," terang Heris.

Dimana kata dia, persoalan tersebut diketahui berawal dari pengusiran klien kami dari rumah tergugat. Penggugat mengaku diusir oleh istri tergugat yang tidak lain merupakan anak kandung dari penggugat.

Bahwa penggugat mengetahui tanahnya telah dimiliki orang lain melalui informasi dari anak penggugat yang lain.