Untuk memastikan hal tersebut, anak penggugat memasang pondasi di samping rumah tergugat tersebut yang masih kosong m, untuk rencananya akan dibuatkan rumah kecil bagi penggugat. Namun ternyata pondasi yang baru dibuat tersebut dirusak.
"Jadi klien kami tidak punya pilihan lain untuk mencari haknya, selain jalur hukum ke pengadilan," cetusnya.
Sebelumnya kata dia, sebagai kuasa hukum penggugat pihaknya telah memediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi, namun tergugat tetap bersikukuh dengan sikapnya sehingga mediasi tidak berhasil.
"Padahal waktu itu kami hanya meminta agar pihak tergugat dapat menerima kembali penggugat untuk tinggal di rumahnya, sebab penggugat sudah tua hanya pada istri tergugatlah ia berharap karena anak satu-satu perempuan," tutupnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
