KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi pengosongan sengketa lahan antara Hasanuddin Rahman melawan La Upe Alias Lapambeta, hingga melibatkan Pengadilan Negeri Kendari dan dimenangkan oleh Hasanuddin Rahman, Kamis (8/6/2023).
Lokasi lahan itu di Jalan H.E.A Mokodompit depan Universitas Halu Oleo (UHO), Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu. Luasan lahan yang menjadi objek sengketa berukuran 49x25 meter dengan luasan keseluruhan sebesar 1125 meter bujur sangkar.
Sebelumnya, pihak Hasanuddin Rahman memberikan peringatan untuk pengosongan lahan secara sukarela, namun pihak La Upe tidak mengindahkan ataupun melakukan perlawanan, dalam hal ini melihat begitu saja.
Melihat kondisi tersebut, penggugat meminta kepastian hukum untuk mengeksekusi tergugat dengan mengosongkan lahan tersebut dengan menggusur kios-kios penjualan yang menempati lahan teraebut.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa FISIP UHO Doa Bersama dan Bakar Seribu Lilin Kenang Mendiang Dekan La Tarifu
