Penggugat turun bersama kuasa hukum dan tim Pengadilan Negeri Kendari mengeksekusi lahan tersebut menggunakan alat berat excavator.

Sebagaimana diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri Tipikor Kendari Kelas 1A, Arjuna Malaka, eksekusi dilaksanskan berdasarkan proses perdata Nomor 49 Tahun 2019, antara Hasanuddin Rahman  melawan La Upe Alias Lapambeta sebagai tergugat sekaligus sebagai termohon eksekusi.

"Jadi eksekusi hari ini antara Hasanuddin Rahman dalam hal ini selaku penggugat, kemudian selaku pemohon eksekusi melawan La Upe Alias Lapambeta sebagai tergugat sekaligus sebagai termohon eksekusi," ungkap Arjuna Malaka.

Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena tergugat tidak melakukan tindakan hukum pertama, yang mana proses perkara ini diputuskan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Kdi tertanggal 15 Januari 2020.

Setelah diberikan waktu 14 hari sejak keputusan itu ditetapkan, namun tidak ada tidakan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat yang hari ini sebagai pihak termohon eksekusi.