Baca Juga: Prof Eka Suaib Jadi Plt Dekan FISIP UHO Gantikan Almarhum La Tarifu
Setelah permohonan eksekusi pada 20 Maret 2020, tahapan-tahapan itu telah dilakukan termasuk peneguran supaya eksekusi mau secara sukarela, ternyata sampai sekian lama tidak ada tindakan itikad baik dari termohon eksekusi untuk tindakan itu, sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon eksekusi sehingga baru bisa dilaksanakan.
Sementara dari Polresta Kendari Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak bersama 130 personel diturunkan melakukan pengamanan dan membekap Pengadilan Negeri, supaya pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif.
"Sampai saat ini situasi kondusif tidak ada perlawanan, baik itu dari termohon eksekusi ataupun masyarakat, pada intinya kepolisian di sini untuk menjaga kegiatan eksekusi berjalan dengan ama, begitupun lalu lintas berjalan dengan aman," ucapnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
