KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang 27 kendaraan dinas yang telah melewati masa manfaat dan tidak lagi optimal digunakan untuk operasional pemerintahan.
Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban barang milik daerah agar pengelolaannya lebih efisien.
Lelang yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu terdiri atas 16 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.
Pejabat Lelang KPKNL, Irfan Nugraha, mengatakan total nilai limit 27 kendaraan yang dilelang mencapai sekitar Rp 267 juta. Lelang dilaksanakan dengan sistem penawaran naik dan terbuka bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui portal lelang nasional.
“Lelang terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Siapa saja bisa ikut, baik masyarakat menengah atas maupun menengah bawah, dengan syarat memiliki KTP dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Irfan di Kendari, Rabu (24/6/2026).
