JAKARTA, TELISIK.ID - Sebagian warga bekas Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang masih tinggal di bawah tenda sekitar Jakarta International Stadium (JIS), hingga Sabtu (23/9/2023) belum bersedia dipindahkan ke rumah susun (Rusun) Nagrak. Mereka meminta penyediaan transportasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat perjanjian tertulis.
Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Minawati mengaku, pihaknya sudah membuat surat perjanjian. Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Lurah Papanggo, Tomi Haryono.
“Kita tahu kalau Nagrak gratis dan Pergubnya memang masih yang dari zaman COVID-19. Kita maunya nanti sampai masuk ke situ (Kampung Susun Bayam), walaupun sudah dicabut, kita ada surat perjanjian hitam di atas putih. Kita nggak mau lagi dibohongi lagi. Harus ada hitam di atas putih,” tegas Minawati, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Cak Imin: Bersama AMIN karena Berita Langit dan Buminya Baik
Minawati mengatakan, sebelum draft surat perjanjian dibuat, pihaknya sudah berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Draft isi surat perjanjian di antaranya penyiapan kendaraan bus untuk anak sekolah hingga tidak ada pergantian identitas warga Kampung Bayam.
