“Satu, mereka menyiapkan mobil untuk pindah barang. Kedua, menyiapkan bus sekolah untuk mengantarkan anak-anak sekolah. Ketiga, kita pindah sementara, bukan jadi warga asli, terus tidak ada penggantian identitas,” urai Minawati.
Pihaknya juga meminta biaya distribusi rumah susun gratis sampai masuk ke Rusun Kampung Bayam. Selain itu, tidak ada pembongkaran tenda sebelum ada solusi yang terbaik atau dipindahkan ke tempat yang layak.
Pengajuan surat perjanjian itu dilakukan, menurut Minawati, karena warga Kampung Bayam mengeluhkan jarak yang jauh dari Rusun Nagrak menuju kawasan JIS. Keluhan disampaikan setelah warga Kampung Bayam mensurvei ke Rusun Nagrak pada Kamis (22/9/2023) menggunakan mikrotrans JakLingko.
“Kemarin itu kami mau lihat lokasi jarak dari sini (JIS) ke sana (Rusun Nagrak) atau sebaliknya itu berapa jam. Nah, kami itu sampai jam 15:00 WIB, lho,” tutur Minawati.
Minawati menghitung waktu tersita paling lama menunggu mikrotrans. Sebab, armada mikrotrans kurang banyak sehingga harus berebut dengan warga.
