Sementara itu, saat ini Guru Honorer yang sudah memiliki SK Gubernur akan menerima Rp 500.000 perbulannya dari tahun sebelumnya hanya Rp 400.000 perbulan.

“Tahun (2021) ini dinaikan, kalau keinginan kita di dewan maunya Rp 1.000.000 tapi kan kemampuan keuangan daerah kita hanya mampu menaikan jadi Rp 500.000. Ya nanti ke depannya lagi kita perjuangkan,” tutupnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha