KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Gerak cepat guna meredam laju penambahan jumlah pasien COVID-19 serta untuk menurunkan level III dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dilakukan Pemda Konawe Selatan.

Sejak tanggal 16 Februari 2022 lalu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST MM, telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Konsel tersebut berlaku hingga 1 Maret 2022 mendatang.

Dalam surat itu, Bupati Konsel melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk kegiatan seni, budaya, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan.