Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.
Arif Zulkifli menyatakan, pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap.
"Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara," paparnya.
Baca Juga: Terungkap Video Call Terakhir Brigadir J dengan Kekasih, Bilang akan Dibunuh Sambil Menangis
Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.
