MEDAN, TELISIK.ID - Mely Saputra melaporkan pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bernama Wandro karena merusak bangunan miliknya di Lapangan Gajah Mada Medan.

Pria berusia 46 tahun ini dan teman temannya merusak bangunan tanpa adanya izin. Bahkan, Mely menyebut bahwa pengrusakan itu disebut sebagai tindakan arogansi.

Mely Saputra ketika dikonfirmasi via selular mengaku kecewa dengan aksi pengerusakan yang dilakukan pihak Satpol PP, yang dipimpin oleh Wandro dan timnya terhadap bangunan yang berada di Lapangan Gajah Mada Medan.

"Jadi, kami membangun di atas lapangan Gajah Mada Medan ini, saya membangun bangunan itu ada izin juga saya tembuskan suratnya Polsek Medan Timur, Camat, lurah. Artinya saya membangun itu bukan bangunan liar. Saya membangun di atas tanah saya dengan legalitas yang jelas, ada putusan Mahkamah Agung, ada putusan menteri dalam negerinya," ungkapnya, kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Selain itu diakuinya bahwa, pihak DPRD Kota Medan juga telah mengeluarkan rekomendasi agar pihak Pemerintah Kota Medan segera memberikan ganti rugi terhadap ahli waris tanah itu.