"Jadi, kalau Pemerintah Kota Medan berminat dengan objek itu (Lapangan Gajah Mada), mereka harusnya menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Medan itu. Jangan main rusak bangunan yang berada di Lapangan Gajah Mada, karena adanya aksi pengerusakan itu, makanya kami membuat laporan ke Polrestabes Medan. Insiden pengrusakan itu terjadi, Senin 27 Juni 2022," ucapnya.
Menurut Mely, pihak Satpol PP Kota Medan yaitu Wandro dan anggotanya merubuhkan bangunan yang ada di lahan itu karena untuk dipergunakan sebagai tempat salat Idul adha. Tapi, itu dibantahnya.
Baca Juga: Fakta Istri Kadiv Propam Polri yang Dilecehkan Brigadir J, Wanita Cantik Anak Jenderal TNI
"Apa kaitannya salat idul adha dengan merubuhkan bangunan yang saya bangun, dengan dirusaknya plang di lahan itu. Apa kaitannya, ini merupakan arogan babak kedua yang ditunjukkan pihak Satpol PP Kota Medan. Karena sebelumnya aksi pengerusakan itu juga terjadi di lokasi lahan ini juga. Akibat pengrusakan itu, kami mengalami kerugian mencapai Rp 35 jutaan," tambahnya.
Atas pengrusakan itu, korban tidak terima dan membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporannya diterima berdasarkan Surat Tanda laporan polisi nomor LP/B/2076/VI/2022, tertanggal 29 Juni 2022.
