JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini menetapkan logo baru halal. Namun kini logo tersebut menjadi sorotan publik.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, berbagai pihak pun akhirnya angkat bicara soal logo itu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang di logo sebelumnya terdapat tulisan MUI.
Menurut Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub, penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/3/2022).
Ia menjelaskan, sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
