MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sugi Laende.
Perubahan nama itu menjadi keharusan sebagaimana diatur PP Nomor 54 Tahun 2017. Dimana, PDAM se-Indonesia diwajibakan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan membentuk Perumda. Nah, di Muna memilih nama Tirta Sugi Laende, sesuai kearifan lokal yang berhubungan dengan air.
Sugi Laende merupakan nama orang tua Raja Muna yang saat menjabat banyak bermunculan mata air.
Dengan perubahan nama itu, Perumda berkomitmen lebih meningkatkan pelayanan dan profesional pada para pelanggannya.
Baca Juga: Pemda Muna Bangun Gedung Unit Reaksi Cepat Pelayanan Kesehatan
