SURABAYA, TELISIK.ID - Tak kapok merasakan pengapnya sel tahanan, residvis curas lima TKP di Surabaya kembali mengulangi aksinya.

Namun, aksi penjahat kambuhan tersebut harus berhenti di tangan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Bahkan, tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas kepada yang bersangkutan. Pelaku berinisial MR (21), warga Tambakasri Surabaya.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama dengan rekannya mencari sasaran di wilayah Surabaya. Setelah mendapakan sasaran, pelaku memepet dan menarik tas milik korban hingga putus.

“Selain itu pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lain yang lengah dalam pengamanannya. Selanjutnya motor hasil curian dijual ke penadah dan hasil kejahatan digunakan utk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (1/3/2022).

Agung mengatakan, penangkapan bermula ketika adanya informasi kejadian curanmor dan  jambret di wilayah Surabaya.