Baca Juga: Hendak Tangkap Bebek, Pelajar di Muna Malah Diterkam Buaya
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti antara lain sepeda motor pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksinya. Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
