CAT menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk mengikuti dan melihat bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia. Dia tidak bisa menahan emosi rasa puasnya terhadap putusan DKPP. Dia mengaku harus melawan rasa takut di dalam dirinya untuk memperoleh keadilan.

Dari awal hingga saat ini, CAT mengalami berbagai tantangan besar. Ia berharap semua korban dalam kasus apapun berani melawan, terutama perempuan untuk memperjuangkan keadilan.

Persidangan DKPP mengungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan Cindra Aditi Tejakinkin.

CAT kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim tersebut. Setelah itu, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU periode 2022-2027 terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.