Hasyim berjanji akan menikahi Cindra setelah mereka melakukan hubungan terlarang tersebut. Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim mengungkap hal ini.
Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahinya pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Namun, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian. Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan. Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu. Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar untuk menuntaskan kasus tersebut. (C)
