JAKARTA, TELISIK.ID - Besaran penghasilan pegawai Badan Gizi Nasional atau BGN menjadi perhatian setelah pemerintah menetapkan tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. BGN memiliki tugas dalam pelaksanaan pemenuhan gizi nasional.
Pegawai BGN yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya menerima gaji pokok. Penghasilan juga dapat mencakup tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan lain sesuai status kepegawaian serta ketentuan yang berlaku.
Tukin Pegawai BGN 2026
Melansir Tribunnews, Minggu (13/9/2026), besaran tunjangan kinerja pegawai BGN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
