Dengan demikian, pada September 2026, pegawai BGN dapat memperoleh tunjangan kinerja mulai Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000 per bulan berdasarkan kelas jabatan.
Sementara itu, gaji pokok tetap mengikuti ketentuan penggajian ASN berdasarkan status kepegawaian, golongan, dan masa kerja masing-masing pegawai. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
