JAKARTA, TELISIK.ID - Kepastian besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK 2026 mulai terkuak, seiring penjelasan Badan Gizi Nasional soal skema penganggaran dan tahapan pengangkatan ASN.
Badan Gizi Nasional atau BGN mengungkapkan informasi terkait penggajian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang diangkat sebagai aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2026.
Penjelasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap status kepegawaian dan sumber anggaran bagi ribuan pegawai program Makan Bergizi Gratis.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan, hingga Juli tahun lalu, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi menyandang status ASN PPPK.
Para pegawai tersebut merupakan tenaga yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi serta memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan pemerintah.
