Dalam sistem penganggaran pemerintah, kode 51 merujuk pada belanja pegawai, sementara kode 52 digunakan untuk belanja barang dan jasa penunjang operasional.
Dadan juga menyampaikan bahwa total anggaran belanja pegawai sumber daya manusia BGN pada tahun ini mencapai Rp 7,1 triliun. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan gaji, tunjangan, serta pembiayaan pegawai PPPK yang akan mulai aktif pada awal 2026.
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap II, sebanyak 32.000 pegawai dinyatakan lolos seleksi. Dari jumlah tersebut, 31.250 orang merupakan Kepala SPPG yang berasal dari program sarjana penggerak. Sementara itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk umum.
“Akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, seluruh peserta telah melalui proses pendaftaran, mengikuti tes berbasis komputer, serta melengkapi daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK.
