Baca Juga: Suntikan Dana MBG Rp 900 Miliar per Hari di 2026, Sistem Otomatis Terisi ke Rekening SPPG
“Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” ucapnya.
Ketentuan pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN PPPK tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa frasa pegawai SPPG merujuk pada jabatan inti strategis.
“Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
