BAUBAU, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.  

Penetapan ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban zakat lebih awal.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Baubau, La Ode Aswad, menyampaikan bahwa penentuan besaran zakat tahun ini didasarkan pada data riil di lapangan.

“Kami menyamakan persepsi terkait besaran zakat setelah menerima hasil survei dari para camat, Kantor Urusan Agama (KUA), serta data terbaru per 28 Februari dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai harga bahan pokok, khususnya beras dan jagung,” ujar La Ode Aswad, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Pilkades PAW Masalili Muna Masuk Tahap Verifikasi Bacakades