Berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas, KUA, dan para camat, Pemkot Baubau menyepakati empat kategori besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.  

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, yaitu: Kelas I (Premium) Rp 16.000 per jiwa, Kelas II Rp 15.000 per jiwa, Kelas III Rp 14.000 per jiwa, Kelas IV (Standar/SPHP): Rp 13.000 per jiwa.

“Prinsipnya, apabila masyarakat mengkonsumsi beras kelas premium, maka zakat yang dibayarkan sebesar Rp 16.000. Namun, jika mengkonsumsi beras kelas bawah seperti beras SPHP, maka nominalnya Rp 13.000,” jelasnya.

La Ode Aswad juga mengakui bahwa meskipun laporan dari tingkat kecamatan menunjukkan konsumsi jagung di masyarakat sudah sangat minim, pemerintah tetap menetapkan besaran zakat bagi masyarakat yang menggunakan jagung sebagai bahan pokok.  

Pertimbangan kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dengan tetap menyediakan dasar hukum.