Baca Juga: Pilkades PAW Masalili Muna Masuk Tahap Verifikasi Bacakades

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat menggunakan jagung, besarannya ditetapkan sebesar Rp 8.000 per jiwa. Dengan demikian, pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan tanpa keraguan.

Saat ini, hasil kesepakatan tersebut sedang diproses untuk mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Wali Kota Baubau.  

Pemkot berharap, setelah diumumkan secara resmi, masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu hingga akhir Ramadan.

“Sekarang kita tinggal menunggu keputusan Wali Kota untuk segera diumumkan. Tujuannya agar masyarakat sejak awal sudah dapat membayar zakat fitrah mereka,” pungkas La Ode Aswad. (C)