KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Konawe mengumumkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Zakat fitrah ditetapkan senilai Rp 23.750/jiwa atau dengan hitungan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Besaran zakat ini mengalami penurunan dibanding tahun 2020 lalu, yang nilainya Rp 28.000/jiwa atau beras 3,5 liter/jiwa.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe, Marjuni Ma'mir mengatakan, penurunan besaran zakat fitrah ini karena berpengaruh pada harga beras yang cukup stabil.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Petani Rumput Laut Terancam Gulung Tikar
