Sementara itu, untuk pembayaran gaji PPPK kesehatan itu dilakukan dengan sistem reimburse atau pemerintah daerah membayarkan terlebih dahulu lalu dilaporkan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, kemudian Pemerintah Pusat mentransfer kembali uang yang telah dibayarkan.

"Jadi pembayaran gaji ini tidak semata-mata dananya sudah ada lalu kita tahan-tahan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembayaran gaji Juli-Agustus dilakukan sesuai dengan penerimaan SK, yakni Juni. Sehingga input data pada SIM gaji untuk dibayarkan segera dilakukan mulai Juli-Agustus, meskipun TMT SK terhitung pada 1 April 2023.

“Besok sudah dibayarkan. Tenaga kesehatan Puskesmas dan pegawai rumah sakit. Tahap pertama dua bulan yaitu Juli-Agustus. Totalnya Rp 6,289 miliar,” kata Santoso.

Sementara itu, pada September akan dilakukan pembayaran gaji normal dan sekalian akan bayarkan kekurangan gaji untuk Juni.