"Kalau reimburse sudah dibayarkan yang Juli-Agustus dari pusat baru kita bayarkan yang April-Mei, termaksud untuk gaji 13-nya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Santoso menegaskan, tidak ada penahanan pembayaran. Keterlambatan terjadi karena input data ke SIM gaji prosesnya lama apalagi dengan jumlah 998 ASN PPPK.
“Pemerintah tidak ada menahan, itu keliru. Karena ini reimburse jadi apa yang kita bayarkan setelah dilaporkan itu akan dibayarkan ulang oleh pusat, tidak akan hilang gaji itu,” ucap Santoso.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Tinggi Polres Konawe Berganti
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Konawe, Muh Akib Ras menegaskan, Pemda Konawe selalu siap membayarkan semua yang menyangkut hak dari PPPK ini.
