"KPU-nya Rp 76,6 triliun dan Bawaslu-nya Rp 33,8 triliun. Ini saya minta didetailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN dan APBD, dipersiapkan secara bertahap," tutur Jokowi.
Baca Juga: Ketua Panja BPIH Sambut Baik Kebijakan Saudi, Haji 2022 Kembali Dibuka
Sebagai informasi, KPU menempati posisi mendasar dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus bisa menjadi 'alat' penundaan pesta politik tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut mekanisme penyelenggaraan pemilu akan diambil alih Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU jika KPU tiba-tiba menyatakan tidak bisa menggelar pemilu sesaat sebelum hari pemungutan suara.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 555 Undang-Undang Pemilu.
