Penyelenggaraan pemilu juga akan diambil alih presiden jika sekjen tidak mampu menyelenggarakan pemilu.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Stok BBM Bersubsidi Terjamin dan Tepat Sasaran

"Dikatakan (dalam UU Pemilu) ya seharusnya Sekjen KPU ambil alih, kalau ada tahapan penyelenggaraan tidak bisa dilakukan komisioner," kata Zainal, dikutip dari cnnindonesia.com.

Zainal lantas menegaskan bahwa komisioner KPU yang baru penting untuk segera dilantik dan menyiapkan pemilu. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha