"Mengingat kurun waktu 14 hari kerja tersebut telah terpenuhi, Ombudsman RI c.q Keastitenan Utama Resolusi dan Monitoring, mengundang saudara pelapor, Zeth Sonny Awom untuk membahas hasil tindaklanjut penyelesaian laporan pada, Rabu, 31 Maret 2021 pukul 13:00 sampai pukul 15:00 WIB," tulis surat elektrik tersebut.

Untuk diketahui, terdapat empat poin yang tertuang pada LAHP Ombudsman RI. Pertama, meminta agar Reky Tafre segera diperiksa kembali utamanya soal keterangannya yang menyatakan adanya pelaksanaan ujian nasional tahun 2005 di SMPN Banti. Atas pernyataan itu, Reky Tafre menerbitkan ijazah tersebut.

Kedua, segera mengupayakan pencabutan terhadap ijazah yang terbit tahun 2005 dikarenakan SMPN Banti, Tembaga Pura tidak pernah melaksanakan ujian nasional tahun 2005.

Tiga, memberikan pembinaan dan sangsi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada saudara Reky Tafre atas penyalahgunaan kewenangannya dalam menerbitkan dan menandatangani ijazah SMPN Banti tahun ajaran 2004/2005 Nomor: 23 DI 2394135 atas nama La Ode Arusani.

"Empat, melaksanakan pengelolaan pengaduan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tulis surat LAHP sebelumnya.