Abdul Natsir menjelaskan, dalam pleno penetapan, KPU kabupaten menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Paslon pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara penetapan Paslon Model BA.HP-KWK, bagi bakal Paslon yang sudah berstatus memenuhi syarat dan bagi yang tidak memenuhi syarat tercantum dalam berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KW.
Selanjutnya, berdasarkan berita acara penetapan, KPU kabupaten menetapkan Paslon dengan keputusan KPU masing-masing kabupaten.
“Hasil penetapan Paslon diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU kabupaten,” terangnya.
Kemudian, keputusan KPU kabupaten menyerahkan keputusan tentang penetapan Paslon paling lambat satu hari setelah penetapan Paslon kepada Paslon, partai politik atau gabungan partai politik dan Bawaslu kabupaten.
Reporter: Musdar
