Penunjukan Nur Endang Abbas sebagai Sekda tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor: 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bedasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo, selanjutnya Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Otomomi Daerah Republik Indonesia yang ditangani oleh Drs Akmal Malik, M.Si, telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Surat tersebut bernomor: 800/3764/OTDA tanggal 21 Juli 2020, yang memerintahkan kepada Gubernur Ali Mazi untuk segera melantik Nur Endang Abbas sebagai Sekda Pemprov Sultra yang definitif.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin
