Baca juga: Gibran Bakal Ikuti Jejak Jokowi Rebut Kursi Gubernur DKI Jakarta 2024?

Baca juga: Pimpin Hanura Muna, Irwan Komitmen Pertahankan Kejayaan Partai

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?” ungkap Hinca yang juga mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantoro  ini, akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.