Terkait perkara ini, anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan kalau gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.

"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok,” jelasnya.

Diketahui, pada akhir Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. (C-Adv)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha