Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebagai aturan turunan dari PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
Baca juga: Satu Pasien Baru Positif COVID-19 asal Kota Kendari Meninggal Dunia
PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS. Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tidak dipotong asuransi kesehatan. Skema pencairan ini diatur dalam Pasal 21. Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.
