JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan insentif Rp 6 juta per hari bagi SPPG kini menjadi bagian dari skema penjaminan layanan Program Makan Bergizi Gratis yang diatur Badan Gizi Nasional.

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif harian sebesar Rp 6 juta kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai standar teknis yang telah ditentukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 mengenai perubahan ketiga petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah MBG tahun anggaran 2025.

Insentif diberikan berbasis ketersediaan layanan atau availability-based, yakni dihitung dari kesiapan fasilitas, bukan jumlah porsi yang diproduksi.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa besaran insentif berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode berjalan.