Baca Juga: Heboh BGN Tiru India jadi Standar MBG, Begini Penjelasannya
“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” tertulis dalam keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (7/11/2025), skema ini berlaku baik saat dapur berjalan pada kapasitas penuh maupun belum sepenuhnya beroperasi.
BGN juga menegaskan mekanisme pembayaran tetap berlangsung ketika pelayanan MBG dihentikan sementara, dengan syarat masa penghentian tidak lebih dari tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Pembayaran insentif hanya akan dihentikan apabila operasional fasilitas diberhentikan secara permanen.
