“Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen,” tertulis dalam dokumen resmi tersebut.
Baca Juga: BGN Beri Rp 5 Juta Buat Konten Angkat Citra Positif dan Viral di Medsos, Begini Syaratnya
Selain itu, insentif juga berlaku bagi SPPG mandiri, yaitu dapur umum yang dibangun dan dibiayai sendiri oleh komunitas, lembaga, atau mitra. Fasilitas tersebut harus memenuhi spesifikasi lahan, bangunan, peralatan dapur, perlengkapan makan, serta kelengkapan lainnya sesuai standar BGN.
“Negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN,” sebagaimana dimuat dalam keputusan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya keberlanjutan penyediaan pangan bergizi yang aman, terstandar, dan berkelanjutan di seluruh wilayah sasaran MBG. Kebijakan tersebut juga menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan pelayanan gizi, terutama di daerah yang memerlukan percepatan dukungan fasilitas. (C)
