JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai memperketat pengelolaan limbah dalam program makan bergizi gratis melalui aturan terbaru yang mengikat operasional dapur pelayanan gizi.
Badan Gizi Nasional menetapkan kewajiban bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sebagai bagian dari penguatan sistem operasional program tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses penyediaan makanan bergizi.
“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (21/3/2026).
