JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah tegas diambil pemerintah pasca kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah wilayah. Kini, seluruh korban keracunan MBG resmi masuk dalam perlindungan asuransi pemerintah, di mana seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemerintah memastikan perlindungan kesehatan kepada seluruh korban keracunan makanan bergizi gratis (MBG) melalui skema asuransi. Langkah ini ditempuh setelah sejumlah kejadian keracunan massal di berbagai daerah, termasuk di Kota Bogor, Jawa Barat, yang bahkan telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan menegaskan bahwa BGN akan bertanggung jawab penuh atas penanganan korban, termasuk pembiayaan pengobatan mereka.

Ia menyebut kerja sama telah dijalin dengan pihak Puskesmas untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.

“Yang menjadi korban, diberikan asuransi untuk membayar biaya kesehatannya. Kita bekerja sama dengan Puskesmas (menanggung) seluruh biaya pengobatan itu oleh BGN,” ujar Tigor, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/5/2025).