JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dilihat Telisik.id dalam siaran KompasTV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J

Mendengar vonis dari Hakim, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menangis sampai menghapus air matanya dengan sapu tangan.