Secara resmi, GNPIP sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa (18/10/2022) di Kota Baubau, dan akan bergilir dilakukan pada setiap kota dan kabupaten di Sulawesi Tenggara.
Ke depannya GNPIP akan bertransformasi secara digital menjadi GNPIP 2.0 agar para pelaku TPID dan semua stakeholders dapat bersinergi menciptakan stabilitas inflasi pangan.
Instrumen mengenai ketahanan pangan termuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebut, dalam mewujudkan ketahanan pangan, diperlukan kelembagaan pangan yang memiliki kewenangan dalam membangun koordinasi, integrasi, dan sinergi lintas sektor. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
