JAKARTA, TELISIK.ID - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Dikutip detikcom, penarikan uang tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yakni, Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Gandeng BI, Jokowi Resmi Luncurkan Kartu Kredit Khusus Pemerintah
