JAMBI, TELISIK.ID - Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berinisial J ini, hingga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang baru berusia 9 tahun di Paruh, Kabupaten Sarolangun, Kota Jambi.
Melansir Inews.id, Ditreskrimum Polda Jambi menangkap J di sebuah SPBU wilayah Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, pada akhir pekan lalu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 82 Jo 7E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Iya sudah kita tangkap, dan kita sedang lengkapi berkas perkara pelaku untuk kemudian diserahkan ke JPU," kata Kasubdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (24/6/2021).
Aksi biadab J dilakukan pada akhir Mei 2021 lalu. Modus si pelaku yakni berpura-pura sakit kepala dan meminta istri yang merupakan ibu kandung korban membangunkan sang anak untuk memijat dirinya.
