JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Pemerintah secara resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan bermotor yang bukan pertama kalinya.

Kebijakan ini berarti bahwa masyarakat yang membeli motor atau mobil bekas tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB saat mengurus balik nama kendaraan tersebut.

Namun, meski BBNKB dihapus, bukan berarti seluruh proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Beberapa biaya administratif tetap berlaku dan harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru.

Pemerintah menetapkan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dibeli langsung dari dealer resmi yang masih dikenakan BBNKB.