Melansir Detik, meskipun biaya BBNKB telah dihapus, proses balik nama kendaraan bekas seperti sepeda motor tetap membutuhkan biaya lainnya.
Biaya-biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rincian biaya yang masih harus dibayar saat melakukan balik nama motor bekas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Informasi detail dapat ditemukan pada lembar STNK.
Jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
